Jumat, 07 Oktober 2011

Pejabat Publik tidak boleh rangkap jabatan pada kepengurusan KONI


Rangkap Jabatan Kepala Daerah Dilarang

Rabu, 27 Juli 2011 10:35:52 | Berita Depdagri | (567 view)
Penegasan larangan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fausi melalui surat edaran yang dikeluarkannya nomor : 800/2398/sj tertanggal 26 Juni 2011.
Dalam surat edaran yang telah disampaikan itu, Mendagri melarang kepala daerah, pejabat publik, termasuk wakil rakyat, maupun PNS rangkap jabatan pada organisasi olah raga seperti KONI dan Pengurus Induk Olahraga.
Surat edaran tersebut sebagai penegasan atas UU Nomor 03 tahun 2005 tentang Sistem Olahraga Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2007 tentang penyelenggaraan keolahragaan.
Dalam surat edaran itu, kepala daerah juga diingatkan mengenai adanya sanksi bagi kepala daerah, pejabat publik, PNS yang akan dijatuhkan jika tetap dengan sengaja merangkap jabatan. Sebagaimana termuat dalam pasal 56 ayat 1 hingga 4 ditegaskan larangan bagi kepala daerah, pejabat publik, dan PNS merangkap jabatan di organisasi keolahragaan.
Sanksi yang akan diberikan dalam UU tersebut, salah satunya adalah pembekuan organisasi yang dijabat oleh kepala daerah atau pejabat publik. Sedangkan pejabat yang merangkap jabatan ada sanksi tersendiri yang akan dijatuhkan. Banyak pihak menilai, senangnya kepala daerah atau pejabat publik rangkap jabatan dengan menjadi Ketua Umum olahraga misalnya, lebih disebabkan karena ingin untuk mendapatkan dukungan suara, tambahan pendukung dan posisi status.
Jika memimpin organisasi seperti KONI maka, minimal kepala daerah yang bersangkutan memiliki dukungan dari pengurus KONI yang diangkatnya. Belum lagi organisasi itu mendapatkan dukungan pendanaan dari APBD setempat.
Disamping itu, pada moment tertentu ketika ada penyelenggaraan olahraga tingkat daerah, maka sebagai ketua organisasi, yang bersangkutan akan tampil dihadapan penonton membuka sekaligus membawakan sambutan, sehingga secara politik kepala daerah tersebut akan semakin dikenal.
Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI LM Jeni Hasmar yang ditemui terpisah di Jakarta kemarin, mengatakan, rangkap jabatan kepala daerah idealnya tidak boleh dilakukan, sebab dengan dua jabatan yang diembannya, maka hal itu akan membuat yang bersangkutan tidak fokus dalam menjalankan tugasnya. Apalagi jika yang bersangkutan adalah kepala daerah.
Apalagi jika jabatan yang diketuainya itu sama-sama didanai oleh pemerintah baik melalui APBN atau APBD, yang tentunya membutuhkan pertangungjawaban, sebab sama-sama mengunakan keuangan negara.  (fmc)
Sumber :Fajar
Tags      :Berita Depdagri



Pasal 56
(1) Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite
      olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan
      jabatan struktural dan jabatan publik.
(2) Dalam menjalankan tugas, kewajiban, dan kewenangannya, pengurus
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bebas dari pengaruh dan intervensi
      pihak manapun untuk menjaga netralitas dan menjamin keprofesionalan
      pengelolaan keolahragaan.
(3) Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memegang suatu
      jabatan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang
      pegawai negeri sipil dan militer dalam rangka memimpin satuan organisasi
      negara atau pemerintahan, antara lain, jabatan eselon di departemen atau
      lembaga pemerintahan nondepartemen.
 (4) Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memegang suatu jabatan 
      publik yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan langsung oleh rakyat 
      atau melalui pemilihan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,antara 
      lain Presiden/Wakil Presiden dan para anggota kabinet, 
      gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota,
      anggota DPR-RI, anggota DPRD, hakim agung, anggota Komisi Yudisial, 
      Kapolri, dan Panglima TNI.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas dalam waktu dekat Koni Kabupaten Penajam Paser Utara akan menggelar Musdalub, guna melakukan perombakkan kepengurusan kata Sekertaris Koni Penajam Paser Utara beberapa waktu lalu




     

 

     

 


Minggu, 02 Oktober 2011

Lifter Angkat Berat Roby Hidayat Binaan Pengcab Pabbsi Kab.PPU memecahkan rekor Nasional pada Pra Pon di Bandung

Kejuaraan Nasional Angkat Berat Prakualifikasi Pekan Olahraga Nasional (Pra Pon) XVIII 2012 digelar di Bandung pada tanggal 17-24 September 2011.Pada cabang Angkat Berat Atlit binaan pengcab Pabbsi PPU menurunkan Roby Hidayat yang turun dikelas 83 kg, dan Mardiono dikelas 93 kg atas nama Kalimantan Timur. Di kels 83 kg diikuti oleh beberapa daerah di Indonesia yaitu; Endang (jabar),Roby Hidayat (Kaltim),Andrias (Pubar),Dedi (Jambi),Robinson (Sumbar),Hendri (Riau),Lamdoras (Sumbar),Salmon (Pubar),Sutarjo (Jateng),Supardi (Banten),Abby (Papua). Pada kelas 83 kg ini juara I diraih oleh Endang dari Jawa Barat dengan total angkatan 815, juara II diraih oleh Roby Hidayat dari Kalimantan Timur dengan total angkatan 795, juara III diraih oleh Andrias dari Papua Barat dengan total angkatan 705.Khusus untuk lifter Roby Hidayat berhasil memecahkn rekor nasional Jenis angkatan B.Press dari 170 kg atas nama Andrias menjadi 190 kg, kemudian Roby Hidayat juga memecahkan rekor nasional Junior Total angkatan dari 757,5 kg menjadi 790 kg. Sementara dikelas 93 kg Lifter Mardiono menempati urutan kelima, namun secara keseluruhan atlit binaan pengcab Pabbsi Kab.PPU berhasil mendapatkan tiket menuju Pon XVIII 2012 mendatang di Riau, karena ketentuan dalam Prakualifikasi Pon di Bandung kemaren yang masuk dan mendapatkan tiket untuk menuju Pon di Riau nantinya diambil  5 besar, kata Salehuddin yang ikut mendampingi dalam kejuaran Pra Pon di Bandung.