Rangkap Jabatan Kepala Daerah Dilarang
Penegasan larangan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fausi melalui surat edaran yang dikeluarkannya nomor : 800/2398/sj tertanggal 26 Juni 2011.
Dalam surat edaran yang telah disampaikan itu, Mendagri melarang kepala daerah, pejabat publik, termasuk wakil rakyat, maupun PNS rangkap jabatan pada organisasi olah raga seperti KONI dan Pengurus Induk Olahraga.
Surat edaran tersebut sebagai penegasan atas UU Nomor 03 tahun 2005 tentang Sistem Olahraga Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2007 tentang penyelenggaraan keolahragaan.
Dalam surat edaran itu, kepala daerah juga diingatkan mengenai adanya sanksi bagi kepala daerah, pejabat publik, PNS yang akan dijatuhkan jika tetap dengan sengaja merangkap jabatan. Sebagaimana termuat dalam pasal 56 ayat 1 hingga 4 ditegaskan larangan bagi kepala daerah, pejabat publik, dan PNS merangkap jabatan di organisasi keolahragaan.
Sanksi yang akan diberikan dalam UU tersebut, salah satunya adalah pembekuan organisasi yang dijabat oleh kepala daerah atau pejabat publik. Sedangkan pejabat yang merangkap jabatan ada sanksi tersendiri yang akan dijatuhkan. Banyak pihak menilai, senangnya kepala daerah atau pejabat publik rangkap jabatan dengan menjadi Ketua Umum olahraga misalnya, lebih disebabkan karena ingin untuk mendapatkan dukungan suara, tambahan pendukung dan posisi status.
Jika memimpin organisasi seperti KONI maka, minimal kepala daerah yang bersangkutan memiliki dukungan dari pengurus KONI yang diangkatnya. Belum lagi organisasi itu mendapatkan dukungan pendanaan dari APBD setempat.
Disamping itu, pada moment tertentu ketika ada penyelenggaraan olahraga tingkat daerah, maka sebagai ketua organisasi, yang bersangkutan akan tampil dihadapan penonton membuka sekaligus membawakan sambutan, sehingga secara politik kepala daerah tersebut akan semakin dikenal.
Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI LM Jeni Hasmar yang ditemui terpisah di Jakarta kemarin, mengatakan, rangkap jabatan kepala daerah idealnya tidak boleh dilakukan, sebab dengan dua jabatan yang diembannya, maka hal itu akan membuat yang bersangkutan tidak fokus dalam menjalankan tugasnya. Apalagi jika yang bersangkutan adalah kepala daerah.
Apalagi jika jabatan yang diketuainya itu sama-sama didanai oleh pemerintah baik melalui APBN atau APBD, yang tentunya membutuhkan pertangungjawaban, sebab sama-sama mengunakan keuangan negara. (fmc)
Sumber :Fajar
Tags :Berita Depdagri
Pasal 56
(1) Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite
olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan
jabatan struktural dan jabatan publik.
(2) Dalam menjalankan tugas, kewajiban, dan kewenangannya, pengurus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bebas dari pengaruh dan intervensi
pihak manapun untuk menjaga netralitas dan menjamin keprofesionalan
pengelolaan keolahragaan.
(3) Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memegang suatu
jabatan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang
pegawai negeri sipil dan militer dalam rangka memimpin satuan organisasi
negara atau pemerintahan, antara lain, jabatan eselon di departemen atau
lembaga pemerintahan nondepartemen.
(4) Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memegang suatu jabatan
publik yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan langsung oleh rakyat
atau melalui pemilihan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,antara
lain Presiden/Wakil Presiden dan para anggota kabinet,
gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota,
anggota DPR-RI, anggota DPRD, hakim agung, anggota Komisi Yudisial,
Kapolri, dan Panglima TNI.
publik yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan langsung oleh rakyat
atau melalui pemilihan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,antara
lain Presiden/Wakil Presiden dan para anggota kabinet,
gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota,
anggota DPR-RI, anggota DPRD, hakim agung, anggota Komisi Yudisial,
Kapolri, dan Panglima TNI.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas dalam waktu dekat Koni Kabupaten Penajam Paser Utara akan menggelar Musdalub, guna melakukan perombakkan kepengurusan kata Sekertaris Koni Penajam Paser Utara beberapa waktu lalu